Kebijakan Pemeriksaan Plagiarisme

Tudang Sipulung: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah. Oleh karena itu, setiap bentuk plagiarisme, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika akademik dan publikasi ilmiah.

Plagiarisme mencakup penggunaan ide, data, metode, hasil penelitian, gambar, tabel, maupun teks milik pihak lain tanpa memberikan pengakuan dan sitasi yang sesuai kepada sumber aslinya.

Penulis yang mengirimkan naskah ke Tudang Sipulung: Jurnal Pengabdian Masyarakat wajib memastikan bahwa karya yang diserahkan merupakan hasil karya asli, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sedang dalam proses penilaian pada jurnal lain. Selain itu, seluruh sumber yang digunakan dalam penyusunan manuskrip harus dicantumkan secara jelas sesuai dengan kaidah sitasi ilmiah yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas publikasi, seluruh manuskrip yang masuk akan menjalani proses pemeriksaan tingkat kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme, seperti Turnitin, sebelum memasuki tahap penelaahan (peer review). Hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu pertimbangan editor dalam menentukan kelayakan naskah untuk diproses lebih lanjut.

Bentuk-Bentuk Plagiarisme

  1. Plagiarisme Penuh (Full Plagiarism)

Plagiarisme penuh terjadi ketika penulis menggunakan seluruh atau sebagian besar karya yang telah dipublikasikan oleh pihak lain tanpa memberikan pengakuan yang semestinya. Bentuk pelanggaran ini mencakup pengambilan ide, data, hasil, maupun naskah secara utuh dan menyajikannya sebagai karya sendiri.

  1. Plagiarisme Parsial (Partial Plagiarism)

Plagiarisme parsial terjadi ketika penulis mengambil bagian tertentu dari karya orang lain, kemudian melakukan perubahan terbatas pada susunan kata, kalimat, atau paragraf tanpa mencantumkan sumber yang digunakan. Praktik ini tetap dianggap sebagai pelanggaran etika karena substansi ilmiah yang digunakan berasal dari karya pihak lain.

  1. Self-Plagiarism

Self-plagiarism adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh penulis yang sama tanpa memberikan informasi atau sitasi yang memadai. Bentuk ini termasuk publikasi ganda (duplicate publication), publikasi berulang (redundant publication), maupun penggunaan kembali data dan hasil yang telah diterbitkan tanpa penjelasan yang jelas kepada editor dan pembaca.

Prosedur Penanganan Plagiarisme

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme oleh editor, reviewer, atau pihak lain pada tahap pengajuan, penelaahan, penyuntingan, maupun sebelum publikasi, editor akan melakukan evaluasi dan klarifikasi kepada penulis. Penulis dapat diminta untuk melakukan revisi melalui penulisan ulang bagian yang bermasalah, perbaikan sitasi, atau penyempurnaan daftar pustaka sesuai dengan sumber yang digunakan.

Tudang Sipulung: Jurnal Pengabdian Masyarakat menetapkan bahwa manuskrip dengan tingkat kemiripan (similarity index) lebih dari 25% dapat ditolak untuk dipublikasikan. Keputusan penolakan akan disampaikan secara resmi kepada penulis disertai alasan yang mendasarinya.

Apabila plagiarisme terdeteksi setelah artikel diterbitkan, dewan editor akan melakukan investigasi berdasarkan prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Jika terbukti terjadi pelanggaran, jurnal berhak mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk menghubungi institusi asal penulis dan/atau lembaga pendanaan yang terkait.

Artikel yang terbukti mengandung plagiarisme dapat dikenakan sanksi berupa penerbitan koreksi (correction), pemberian pernyataan pelanggaran pada artikel yang dipublikasikan, hingga penarikan artikel (retraction) dari jurnal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas ilmiah, kredibilitas publikasi, dan kepercayaan masyarakat akademik terhadap Tudang Sipulung: Jurnal Pengabdian Masyarakat.